Studi Kritis Atas Konsep Nasikh Mansukh Abdullahi Ahmed An-Na'im

  • Asmu'i Asmu'i Dosen IAIN Pontianak Kalimantan Barat
Keywords: Nasikh, Mansukh

Abstract

Konsep nasikh-mansukh yang Na'im gagas masih sangat absurd untuk diterima. Ia mengembangkan yang sama sekali berbeda, bahkan kalau tidak dikatakan berlawanan dengan yang telah dibangun oleh ulama Islam klasik. Kerja naskh yang dikembangkan oleh para ulama melahirkan syari'ah yang berlaku hingga sekarang, yang oleh Na'im disebut Syari'ah Historis, atau Syari'ah Tradisional (tradisitional shari'a), atau hukum Syari'ah Islam Tradisional (tradisitional islamic shari'a law). Sedangkan naskh yang digagas Na'im dapat melahirkan syari'ah yang disebutnya Syari'ah Modern (the modern version of shari'a), atau Hukum Syari'ah Islam Modern (modern islamic shari'a law) (istilah-istilah ini banyak dipakai secara bergantian oleh Na'im dalam berbagai tulisannya (1990), Meltzer (ed.), 1984: 75-89, Swidler (ed.), t.t.: 43-59), yang berbeda, bahkan berlawanan dengan hukum yang dihasilkan oleh naskh para ulama.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-11-26
How to Cite
Asmu’i, A. (2017, November 26). Studi Kritis Atas Konsep Nasikh Mansukh Abdullahi Ahmed An-Na’im. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 7(02), 62-82. Retrieved from http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/57