al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh <p><span id="result_box" class="" tabindex="-1" lang="en">Journal of Al-Rasῑkh, is a journal published by the department of Shariah at Darullughah Islamic Institute Wadda'wah Bangil Pasuruan. <span class="">This journal is published twice a year, November and July.</span> <span class="">Journal Al-Rasikh is a journal that accommodates several articles either the results of research or the concept of the study of Islamic Law, especially kesyarihan Islam.</span> <span class="">The Islamic Sharia covers some of the related Shariah areas such as Law, Judge, and Religious Courts that can be observed from several disciplinary perspectives.</span> <span class="">It is expected that with the publication of Al-Rasikh journal will add to the repertoire of scholarship about the study of Islamic Studies, especially the study of sharia.</span></span></p> en-US [email protected] (al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam) [email protected] (Moch. Khafidz Fuad Raya) Mon, 13 Nov 2017 00:00:00 +0700 OJS 3.1.0.0 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Implementasi Peradilan Perspektif Hukum Islam http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/42 <p>Hukum peradilan nerupakan perantara untuk tegaknya kebenaran dan keadilan serta menjaga stabilitas negara dan keamanannya, oleh karena itu agama Islam memberikan perhatian sangat besar denngan menetapkan undang-undang dan mengokohkan aturan-ataurannya, menjelaskan kedudukan  yang wajib dilakukan bagi seorang hakim peradilan dan hak terdakwa sehingga amanat yang Allah swt perintahkan untuk dilaksanakan dapat dipertanggung jawabkan kepada mereka yang mengembannya.</p> Abdurrahman Ahmad Agil ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/42 Mon, 13 Nov 2017 16:25:34 +0700 Hukum Islam Antara Individu Dan Masyarakat http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/55 <p>Kajian ini berusaha menjawab keresahan manusia terhadap kebenaran teori kapitalisme dan sosialiseme barat, dan bahwa hukum Islam mampu menyeimbangkan antara kepentingan Individu dan kepentingan masyarakat. Dan untuk itu penulis menggunakan pendekatan filsafat hukum islam yang didukung dengan telaah pustaka dan dokumentasi untuk mendapatkan data-data yang representatif. Dan hasil penelitian ini adalah: (1) masayarakat yang baik menurut hukum Islam adalah masyarakat yang mempunyai beberapa sifat dan karakteristik antara lain: pertama. masyarakat yang moderat, seimbang dan mempunyai keteguhan. Kedua, persamaan  dalam masalah hak-hak dan kewajiban manusia. Ketiga,  pergantian kepemimpinan dalam Islam diberikan kepada orang yang mempunyai kemampuan untuk memimpin. (2)  untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masayarakat pada hukum Islam juga mempunyai banyak kaidah hukum di setiap bidang kajian hukum Islam yang dijadikan landasan dan pedoman bagi semua pelaksanan hukum Islam agar sesuai dengan Syariah Allah dan dan dapat memberikan kemaslahatan baik bagi individu maupun masyarakat.(3) Selalu mengutamakan kepentingan individual dalam hal ibadah dan mengutamakan kepentingan sosial dalam bidang muamalah, bukan hal yang bertentangan satu sama lainnya, melainkan dua hal yang saling melengkapi untuk mencapai keseimbangan. </p> Savvy Dian Faizzati ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/55 Sun, 26 Nov 2017 22:41:28 +0700 Analisis Pasal 14 Ayat (1) Uud 1945 Dikaitkan Dengan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/56 <p>Negara hukum ditandai dengan adanya sistem pengadilan yang merdeka, yaitu sistem pengadilan yang bebas dari intervensi pihak manapun. Oleh karena itu, setiap putusan pengadilan harus di nilai sebagai putusan yang benar dan adil menurut hukum. Putusan pengadilan yang dimaksud yaitu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pengadilan bagian dari kekuasaan Negara di bidang yudikatif, di samping terdapat kekuasaan lain yaitu kekuasaan Presiden di bidang eksekutif. Kedua lembaga Negara tersebut sama-sama memiliki kekusaan yang bersumber langsung dari UUD 1945. Diantara kekuasaan Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu memberi grasi. Sedangkan bagian dari kekuasaan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24A ayat (1), yaitu mengadili dari tingkat pertama sampai kasasi. Grasi diberikan ketika putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu sudah ada kepastian hukum pihak yang bersalah secara hukum. </p> Nurus Zaman ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/56 Sun, 26 Nov 2017 22:47:20 +0700 Studi Kritis Atas Konsep Nasikh Mansukh Abdullahi Ahmed An-Na'im http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/57 <p>Konsep nasikh-mansukh yang Na'im gagas masih sangat absurd untuk diterima. Ia mengembangkan yang sama sekali berbeda, bahkan kalau tidak dikatakan berlawanan dengan yang telah dibangun oleh ulama Islam klasik. Kerja naskh yang dikembangkan oleh para ulama melahirkan syari'ah yang berlaku hingga sekarang, yang oleh Na'im disebut Syari'ah Historis, atau Syari'ah Tradisional (tradisitional shari'a), atau hukum Syari'ah Islam Tradisional (tradisitional islamic shari'a law). Sedangkan naskh yang digagas Na'im dapat melahirkan syari'ah yang disebutnya Syari'ah Modern (the modern version of shari'a), atau Hukum Syari'ah Islam Modern (modern islamic shari'a law) (istilah-istilah ini banyak dipakai secara bergantian oleh Na'im dalam berbagai tulisannya (1990), Meltzer (ed.), 1984: 75-89, Swidler (ed.), t.t.: 43-59), yang berbeda, bahkan berlawanan dengan hukum yang dihasilkan oleh naskh para ulama.</p> Asmu'i Asmu'i ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/57 Sun, 26 Nov 2017 22:54:33 +0700 Tasawuf Dan Reformasi Umat Berdasarkan Pemikiran Imam al-Ghazali http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/58 <p>Sejauh ini masih terdapat kesalahfahaman terhadap ilmu tasawuf. Kesalah fahaman terhadap ilmu tasawuf yang melahirkan tuduhan sesat biasanya bersumber dari ketiada fahaman tentang hakikat tasawuf yang terkait dengan syariah. Di antara pemahan yang menolak tasawuf adalah, kaum sufi dikatakan tidak terlalu taat pada syariah, bahkan ada di antara kaum sufi yang menafikan syariah. Padahal, mempraktikkan syariah pada taraf sempurna itulah akan ditemukan intisari tasawuf. Syariah yang dijalankan dengan sempurna itu tidak sekedar hukum dzahir, tapi juga mementingkan fiqih batin. Maka, tasawuf yang sebenar merupakan praktik dari syariah itu pada tingkat yang sempurna (ihsan), dzahir dan batin. Antara syariah dan tasawuf memiliki kaiatan erat yang tiada dapat dipisah. Jika dipisah, maka Islam menjadi tidak sempurna. </p> <p>Selain itu, ada tuduhan tasawuf penyebab kemunduran umat Islam. Terkhusus, tasawuf yang dipraktikkan imam al-Ghazali oleh sebagian sarjana – baik dari orientalis maupun dari kalangan sarjana Muslim sendiri – diyakini penyebab matinya ilmu sains, dan filsafat di dunia Islam. Padahal, pemikiran imam al-Ghazali menurut Majid Irsan Kailani memiliki kontribusi signifikan dalam kebangkitan umat pada masa perang Salib. Maka, di sinilah menariknya mengkaji ulang kembali hakikat tasawuf imam al-Ghazali. Makalah ini menemukan bahwa, justru dengan tasawuf imam al-Ghazali terjadi kebangkitan umat. Tuduhan mematikan sains ternyata tidak terbukti. Karena setelah era imam al-Ghazali, sains berkembang bahkan pesat. Imam al-Ghazali hanya mengoreksi, bahwa ilmu pengetahuan termasuk sains dan filsafat tidak menemukan hakikat kebeneran kecuali dengan mengintegrasikan dengan tasawuf.</p> Kholili Hasib ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/58 Sun, 26 Nov 2017 22:59:55 +0700 Pluralisme Agama: Akar dan Justifikasi al-Qur`an http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/59 <p>Saat ini umat Islam dihadapkan dengan munculnya Pluralisme agama. Inti Faham ini adalah tidak ada agama yang paling benar, semua agama benar. Sebenarnya, Faham ini tidaklah muncul dari rahim peradaban Islam tetapi muncul dari rahim peradaba lain.  Ada dua teori besar yang menjadi sumbernya. Pertama, Transendent Unity of Religions. Kedua; Global Theology. Kedua teori ini cukup menghegemoni cara pandang para pemikir di Indonesia, sehingga mereka berusaha mencari justifikasi pluralisme agama dalam al-Qur`an. Dengan analisa filosofis-rasional dan legal-formal, dapat disimpulkan bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam faham ini. Demikian juga dengan justifikasinya dalam al-Qur`an.</p> Moh Isom Mudin ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/59 Sun, 26 Nov 2017 23:07:33 +0700 Hukum Islam Mengatasi Problematika Pewarisan Harta http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/18 <p>Harta waris adalah salah satu kewajian dan hak untuk mereka yang masih diberikan oleh Allah SWT umur yang panjang di dunia. Baik untuk mewarisinya ataupun membagikannya sesuai dengan haknya yang telah ditentukan oleh Agama Islam yang telah diatur dalam Syari’at-Nya. Oleh karena itu, maka berdosa besarlah bagi salah seorang hamba Allah SWT yang tidak melaksanakan pembagian harta tersebut dengan Syari’at Islam yang telah diatur di dalamnya. Harta yang telah ditinggalkan oleh seorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang berhak menerimanya, karena di dalam harta yang ditinggalkan tersebut terdapat kemaslahatan-kemaslahatan untuk tetap menjalankan kehidupan bagi ahli warisnya. Kebanyakan orang menjadi kufur dengan kemiskinannya. Oleh karena itu orang yang mendapatkan harta warisan tersebut. Insya Allah, orang tersebut akan bersyukur kepada Allah SWT dalam menjalani kehidupan menuju akhirat kelak.</p> Hazarul Aswat ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/18 Sun, 26 Nov 2017 23:34:47 +0700 STATUS HARTA GONO GINI DARI PERCERAIAN MENURUT PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/69 <p>penyelesaiannya berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia. Ada daerah yang menurut hukum adatnya harta pencarian bersama ini dibagi sama antara bekas suami dan bekas istri, di samping itu ada daerah yang membagi satu banding dua. Artinya satu bagian untuk bekas isteri dan dua bagian untuk bekas suami. Untuk ini di Jawa dipakai istilah <em>sak pikul sak gendong. </em>Sak pikul berarti dua bagian, karena muka belakang memikulnya. Sak gendong berarti satu bagian, karena hanya digendong. Adapun mengenai harta gono gini, sampai saat ini masih belum terdapat kesepakatan yang pasti, apakah ada atau tidak. Ada pendapat yang mengemukakan bahwa tidak ada harta gono gini kecuali dengan <em>syirkah</em> (perjanjian) antara suami istri yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ada harta gono gini antara suami istri selama perkawinan berlangsung, baik mereka bekerja bersama-sama maupun salah seorang saja dari mereka yang bekerja, sedang lainnya mungkin mengurus rumah tangga dan anak-anak.</p> Zainal Abidin ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/69 Tue, 17 Apr 2018 22:04:11 +0700 PELAKSANAAN KAWIN SIRRI DAN AKIBAT HUKUMNYA DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/68 <p>Nikah sirri dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan sirri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah sirri terjadi bukan hanya karena motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Ketika biaya pencatatan nikah terlalu mahal, ada kalangan masyarakat tak mampu tidak mempedulikan aspek legalitas. Bagi yang terlanjur melakukan kawin sirri dan ingin memperoleh bukti otentik, maka cara terbaik yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan sahnya nikah) secepatnya pada Pengadilan Agama setempat.</p> Imaduddin Imaduddin ##submission.copyrightStatement## http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/68 Tue, 17 Apr 2018 00:00:00 +0700