Hukum Islam Mengatasi Problematika Pewarisan Harta

  • Hazarul Aswat Dosen INI Dalwa Bangil Pasuruan
Keywords: Hukum Islam, Harta Waris

Abstract

Harta waris adalah salah satu kewajian dan hak untuk mereka yang masih diberikan oleh Allah SWT umur yang panjang di dunia. Baik untuk mewarisinya ataupun membagikannya sesuai dengan haknya yang telah ditentukan oleh Agama Islam yang telah diatur dalam Syari’at-Nya. Oleh karena itu, maka berdosa besarlah bagi salah seorang hamba Allah SWT yang tidak melaksanakan pembagian harta tersebut dengan Syari’at Islam yang telah diatur di dalamnya. Harta yang telah ditinggalkan oleh seorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang berhak menerimanya, karena di dalam harta yang ditinggalkan tersebut terdapat kemaslahatan-kemaslahatan untuk tetap menjalankan kehidupan bagi ahli warisnya. Kebanyakan orang menjadi kufur dengan kemiskinannya. Oleh karena itu orang yang mendapatkan harta warisan tersebut. Insya Allah, orang tersebut akan bersyukur kepada Allah SWT dalam menjalani kehidupan menuju akhirat kelak.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-11-26
How to Cite
Aswat, H. (2017, November 26). Hukum Islam Mengatasi Problematika Pewarisan Harta. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 7(02), 122-138. Retrieved from http://ejournal.iaidalwa.ac.id/index.php/rasikh/article/view/18